Legal Counseling on Child Protection from Violence in the Family and School Environment
Keywords:
Child Protection, Violence, Legal Counseling, Family, SchoolAbstract
Tindak kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Kekerasan dalam bentuk fisik, verbal, psikologis, maupun seksual dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan anak. Penyuluhan hukum hadir sebagai salah satu strategi preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan efektivitas penyuluhan hukum dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak, serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan orang tua, guru, dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur dan dokumentasi dari berbagai kegiatan pengabdian masyarakat, laporan lembaga perlindungan anak, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan secara intensif dan partisipatif mampu meningkatkan pengetahuan hukum serta membentuk pola pikir yang lebih peduli terhadap hak-hak anak. Partisipasi aktif dari sekolah, keluarga, dan aparat hukum menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Dengan pendekatan kolaboratif, penyuluhan hukum dapat menjadi sarana strategis dalam membangun budaya perlindungan anak yang berkelanjutan. Diperlukan dukungan kebijakan, pelatihan berkelanjutan, serta pemantauan evaluatif agar program penyuluhan hukum dapat berjalan efektif dan merata di berbagai wilayah.